Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital/KTP Digital

Identitas Kependudukan Digital
Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital
Sumber gambar : istockphoto.com. 

Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital/KTP Digital - Buat kalian yang belum punya KTP, sekarang sudah enggak zaman lagi pakai e-KTP karena sekarang bisa pakai IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Bedanya KTP digital dengan e-KTP yaitu bentuknya enggak fisik tapi dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone.


Jadi kalian nggak perlu lagi bawa-bawa KTP dan Kartu Keluarga dalam dompet karena bisa diakses secara online dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Bahkan dalam aplikasi IKD tidak hanya terdapat dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga digital, ada juga dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses seperti kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.


Identitas Kependudukan Digital ini menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto maupun QR Code.


Cara Daftar KTP Digital/Identitas Kependudukan Digital

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Tapi, sebelum mendaftar, pastikan dulu kalau kalian telah menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. Ponsel dengan akses internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat e-mail aktif
  4. Nomor ponsel aktif.


Setelah semuanya lengkap, kemudian download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Lalu, buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data. Langkah berikutnya verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.


Setelah itu, pilih scan QR Code. Nah, untuk scan barcode ini harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili kalian. Di sana petugas akan membantu konfirmasi dan scanning data. Kalian udah tinggal ikuti saja apa kata petugasnya.


Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD. Kemudian masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Tadaaaa...., aktivasi Identitas Kependudukan Digital telah selesai.


Ingat, buat kalian yang ingin mengaktivasi KTP Digital, harus dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.


Baca juga : Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar Dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri

1 komentar:

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar