Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar Dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar

Males antre saat perpanjang SIM.

Begitulah keluhan setiap orang yang hendak perpanjang Surat Izin Megemudi di Polres terdekat dan layanan SIM keliling karena harus ngantre panjang, apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.


Tapi, kali ini kalian nggak perlu malas dan takut ngantre lagi saat perpanjang SIM karena saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merilis layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) di aplikasi Digital Korlantas Polri.


Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas.


Sedangkan layanan SINAR merupakan pelayanan SIM secara online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan hadirnya terobosan aplikasi ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui ponsel dan tidak perlu lagi repot mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).


Aplikasi ini belum bisa digunakan untuk layanan pembuatan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, kalian tetap harus datang ke  Satpas yang dipilih untuk ujian praktik. Dengan syarat sebelumnya kalian harus lolos registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Inilah Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar Dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri:


1. Download/Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pertama kali yang harus kalian lakukan untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online adalah download/mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di di Play Store maupun Apps Store (Aplikasi berlogo Korlantas Polri berwarna biru).


2. Login ke aplikasi dan Verifikasi Identitas.

Setelah aplikasi Digital Korlantas Polri berhasil diunduh, kalian akan diminta verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Kalian akan mendapat nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Kemudian akan diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition.


3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.

Setelah berhasil melakukan verifikasi identitas, kalian bisa langsung login ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon SINAR atau SIM dan klik opsi “perpanjangan SIM”. Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto.


4. Tes Kesehatan dan Psikologi.

Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan bisa diajukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kalian dapat mengajukan tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan Sinar.


Kemudian akan mendapat booking code yang bisa kalian tunjukkan saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pemohon di aplikasi e-RikKes. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, maka proses perpanjangan SIM gagal.


5. Pilih Wilayah Polda dan Satpas.

Setelah dokumen data diri dinyatakan lengkap dan terpenuhi, kalian bisa memilih wilayah Polda dan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi yang sesuai.


6. Pilih Metode Pengiriman.

Ada 3 metode pengiriman yang bisa kalian pilih di antaranya diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat kalian.


7. Proses Pembayaran PNBP melalui Virtual Account BNI.

Untuk proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kalian dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. Setelah proses pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan diterima sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih. 


8. Konfirmasi SIM diterima.

Setelah Surat Izin Mengemudi diterima, kalian wajib melakukan konfirmasi SIM telah diterima dan dapat digitalisasi SIM.


Sekian informasi Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar Dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa Mimin sampaikan. Semoga bermanfaat ya.....!

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar