Mengenal Lebih Dekat Lembaga Penjamin Simpanan

Foto bersama LPS, Ayo Media Network, Blogger, dan Influencer
Foto bersama LPS, Ayo Media Network, Blogger, dan Influencer. 
Warga Indonesia sudah mengenal yang namanya menabung atau menyimpan untuk masa depan sejak dahulu kala, salah satu contoh cara menabung yang dilakukan oleh nenek moyang kita zaman dulu adalah menyimpan padi di lumbung untuk menghindari musim paceklik, jadi padi hasil panen sebagian dikonsumsi dan sebagian lagi disimpan di dalam lumbung, saat musim paceklik tiba simpanan padi tersebut baru diambil untuk dikonsumsi. Contoh lainnya adalah menyimpan uang di celengan, bahkan cara seperti ini sampai saat ini masih banyak yang melakukannya. 

Masih banyak lagi cara menyimpan uang dengan cara tradisional, tapi apakah di zaman moderen seperti sekarang ini Anda yakin menabung dengan cara tersebut dijamin aman? Apakah ada yang bisa menjamin kalau uang tersebut hilang?

Uang sisa kebakaran
Uang sisa kebakaran, pic : by LPS
Mungkin tidak sepenuhnya aman dan tidak akan ada yang bisa menjamin atas uang yang disimpan tesebut. Salah satu contoh dalam gambar, uang yang disimpan dalam ruangan hangus terbakar saat terjadi kebakaran. Lalu bagaimana caranya agar uang simpanan kita aman dan ada yang menjamin, dan siapa yang akan memberikan jaminan? Cara yang aman untuk menyimpan uang adalah di bank, tapi tentunya harus bank yang terpercaya. 

Perbankan ini memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, karena 79% pangsa pasar industri keuangan didominasi oleh perbankan. Dilihat dari data Global Financial Inclusion Index 2017, warga Indonesia yang sudah menggunakan layanan perbankan hanya sebanyak 48%. Jadi masih sangat banyak yang belum menjadi nasabah bank, nah oleh karena itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkampanyekan ajakan #ayonabungdibank kepada seluruh warga Indonesia.

Lalu apa itu LPS? Kok bisa memberikan jaminan buat simpanan nasabah di Bank? 

LPS Digital Camp Bandung
LPS Digital Camp Bandung
Nah untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan bekerja sama dengan Ayo Media Network (Ayo Bandung) menggelar LPS digital Camp bersama Blogger Bandung dan Influenser di Mitra Hotel Jln. WR. Supratman, Bandung, (31/05/2018).

Foto bersama Tim Ayo Media Network
Foto bersama Tim Ayo Media Network
Dalam acara diskusi LPS ini Blogger dan Influenser mendapat kesempatan untuk mengenal lebih dekat dan lebih dalam tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang dibawakan oleh Harris sebagai perwakilan dari LPS. Narasumber berikutnya Yasser Muhammad Syaiful seorang influenser dan sekaligus sebagai founder & head Mataharikecil Indonesia.

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kemudian LPS mulai beroperasi 22 September 2005. Adapun tujuan didirikannya LPS adalah untuk perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan. Nah jadi sangat jelas LPS ini memang diciptakan untuk memberikan jaminan atas simpanan nasabah bank.

Sehingga saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau likuidasi terhadap bank tersebut, maka nasib simpanan milik nasabah tetap terjamin aman, LPS menjamin simpanan milik nasabah hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank, dengan syarat penjaminan : simpanan tercatat pada pembukuan bank, bunga penjaminan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal (kredit macet).

Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin oleh LPS berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Tugas dan Fungsi LPS
Secara detil, Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan fungsinya, yaitu:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2. Melaksanakan penjaminan simpanan
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Untuk menunjang tugas dan fungsi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan wewenang sebagai berikut :
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
2. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebut
3. Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim
4. Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu
5. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan.

Cara Pengajuan dan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Bank
Cara Pengajuan dan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Bank, Pic : by LPS
Cara Pengajuan dan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Bank
Nasabah bisa melakukan klaim kepada LPS jika terjadi masalah atau likuidasi terhadap bank yang dijadikan sebagai tempat menabung atau menyimpan uang tersebut. Berikut mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya:
1. Nasabahah datang ke kantor bank terlikuidasi untuk melihat pengumuman daftar simpanan dan statusnya(layak bayar atau tidak layak bayar). Simpanan yang tidak memenuhi syarat penjaminan (tidak layak bayar) akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank.
2. Nasabah meminta surat keterangan tim likuidasi dalam hal diperlukan oleh bank pembayar.
3. Nasabah yang simpanannya layak dibayar akan diarahkan ke bank pembayar yang telah ditetapkan oleh LPS.

Adapun cara pembayaran klaim oleh LPS kepada nasabah adalah sebagai berikut :
1. LPS menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut
2. LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai
3. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut

Blogger Bandung dan Ayo Media Campaign #AyoNabungDiBank
Blogger Bandung dan Ayo Media Campaign #AyoNabungDiBank
#AyoNabungDiBank
Nah sekarang setelah tahu tentang apa itu Lembaga Penjamin Simpanan, Sahabat Kodes tidak perlu ragu lagi untuk menyimpan uangnya di bank karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

#AyoNabungDiBank mulai dari sekarang untuk masa depan kita nanti, ingat kata pepatah "hemat pangkal kaya". Selain untuk tabungan masa depan, di era digital seperti sekarang ini menyimpan uang di bank adalah sebuah keharusan, karena di Zaman Now ini semua transaksi yang berhubungan dengan uang sudah beralih melalui proses digital, dan salah satunya adalah transfer via bank.

Seluruh perusahaan sudah menggunakan layanan perbankan, pembayaran gajih karyawan pun melalui transfer bank, apa lagi belanja online alias online shop, tidak bisa dipungkiri lagi wajib menggunakan layanan perbankan. Jadi sekarang sudah saatnya untuk melek teknologi dan melek perbankan, karena dengan menggunakan layanan perbankan akan mempermudah segalanya.

Baca juga Tips Hemat Bagi Ibu Rumah Tangga Agar Bisa Berinvestasi

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar