Netizen Miliki Peran Penting Dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR Melalui Medsos

Sosialisasi 4 Pilar MPR di Bandung
Sosialisasi 4 Pilar MPR di Bandung
Maraknya pengguna media sosial di Negara Indoesia, dari mulai Facebook, Twetter, Instagram,Blogger dan yang lainnya, membuat penyebaran iformasi begitu cepat, sehingga dengan banyaknya pengguna layanan media sosial ini banyak dimanfaatkan untuk menyebar luaskan berita.

Dengan mudahnya penyebaran infomasi melalui medsos tersebut, banyak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kepentingan tertentu, dengan cara menyebarkan informasi yang tiak benar atau Hoaxs, sehingga banyak pembaca yang mudah percaya dengan infomasi tersebut dan mengakibat terjadinya perselisihan dan beda pendapat dengan sesama Masyarakat.

Tidak sedikit pengguna media sosial yang menjadi korban informasi hoaxs yang mengakibatkan perpecahan antar sesama. Bahkan tanpa disadari, pengguna Medsos pun terkadang menjadi penyebar informasi tersebut dengan cara mengeshare melalui akun media sosialnya sendiri, sehingga beritanya semakin menyebar luas.

Masyarakat yang kritis akan berita-berita hoaxs tersebut gampang terpengaruhi oleh informasi yang belum tentu sumber dan kebenarannya karena, sudah kurangnya pemahaman dan pengamalan 4 Pilar MPR dalam kehidupan sehari-hari.

Empat Pilar MPR yang dimasud terdiri dari:
. Pancasila
. UUD 45 (Undang-undang Dasar 1945)
. NKRI (Negara Kesatuan Republik Idonesia)    
. Bhineka Tunggal Ika

Untuk mengatasi masalah tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melalui Sekjen MPR RI bekerja sama dengan Blogger Bandung, menggandeng Netizen yang terdiri dari para Blogger, untuk membantu mensosialisakan empat pilar MPR kepada Masyarakat luas, yang bertempat di Hotel Novotel, Jln Cihampelas, Bandung, pada Sabtu (20/05/2017).

Acara Netizen Bandung ngobrol bareng MPR RI ini menghadirkan beberapa pembicara dari Sekretariat Jenderal MPR yang terdiri dari Andri, Siti Fauziah, S.E., M.M selaku Kepala Biro Humas Sekjen MPR, Raras selaku Kepala Bidang Pemberitaan MPR dan Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal MPR.

Dalam kesempatan ini Sekjen MPR menekankan kepada para Blogger agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak berada dalam pihak yang tidak benar, serta harus bisa meyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta yang aktual.

Melalui Netizen pula, MPR ingin lebih dekat dengan Masyarakat, yaitu dengan cara menyampaikan informasi tentang 4 Pilar MPR. Lembaga tinggi Negara ini terbuka bagi masyarakat umum yang akan menyampaikan kritik atau pun saran melalui kolom komentar pada akun website MPR yang dapat di klik Di sini.

Peran Netizen dalam mensosialisasikan Empat Pilar kepada Masyarakat dinilai sangat efektif, karena kesehariannya sudah terbiasa bersosialisasi dengan masyarakat melalui Media sosial. Selain sosialsasi 4 Pilar, para pegiat dunia maya pun diminta untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang merugikan orang lain.   

Keberadaan MPR RI di mata Masyarakat tidak se tenar artis atau bintang Film di Televisi, sehingga tidak sedikit Masyarakat yang tidak mengetahui apa tugas dan wewenang anggota MPR dalam mengabdi kepada Negara.

Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR.
2. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Wewenang MPR:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Setelah mengetahu tugas dan wewenang anggota MPR, diharapkan Masyarakat bisa lebih memahami dan lebih dekat lagi dengan MPR, karena sesuai dengan istilah, takkenal maka tak sayang.

Baca juga Ngopi Saraosna Vol.2 di Halaman Depan Gedung Sate Bandung

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar