Alur Daftar Nikah di KUA 2026 Gak Ribet, Asal Tahu Urutannya

 

Daftar Nikah di KUA 2026

Alur Daftar Nikah di KUA 2026 Gak Ribet, Asal Tahu Urutannya - Mimin masih ingat obrolan sore di warung kopi, ketika seorang teman bilang kalau ngurus nikah itu ribetnya minta ampun.

Katanya, bolak-balik fotokopi, disuruh ini-itu, sampai bikin calon pengantin keburu capek sebelum hari H.

Padahal setelah Mimin cari tahu lebih dalam, alur daftar nikah di KUA tahun 2026 sebenarnya nggak seseram itu.

Kuncinya cuma satu, paham urutan dan nyiapin berkas dari awal. Kalau alurnya diikuti pelan-pelan, proses daftar nikah justru terasa lebih rapi dan manusiawi.

Awal Urusan Nikah Dimulai dari Lingkungan Sendiri


Semua proses pernikahan resmi selalu dimulai dari tempat kita tinggal. Langkah pertama yang harus dilakukan calon pengantin adalah datang ke RT dan RW sesuai domisili KTP atau KK.

Di tahap ini, kalian cukup menyampaikan maksud untuk menikah dan meminta surat pengantar ke desa atau kelurahan.

Biasanya prosesnya nggak lama, apalagi kalau administrasi kependudukan kalian rapi dan aktif di lingkungan.

Surat pengantar dari RT dan RW ini jadi pintu awal untuk membuka seluruh proses administrasi pernikahan.

Tanpa surat ini, desa atau kelurahan nggak bisa memproses dokumen lanjutan. Karena itu, Mimin selalu menyarankan agar tahap awal ini jangan ditunda-tunda.

Sekalian pastikan data di KTP dan KK sudah sesuai, mulai dari nama, tanggal lahir, sampai status perkawinan.

Setelah surat pengantar di tangan, langkah berikutnya adalah datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP atau KK. Di sinilah sebagian besar dokumen penting pernikahan diterbitkan.

Dari desa atau kelurahan, calon pengantin akan mendapatkan surat pengantar nikah, surat kehendak nikah, dan surat persetujuan calon pengantin. Semua surat ini punya peran penting saat pendaftaran di KUA nanti.

Untuk mengurusnya, ada beberapa berkas yang wajib dibawa. Mulai dari surat pengantar RT dan RW, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, dan ijazah terakhir calon pengantin.

Selain itu, desa juga biasanya meminta fotokopi KTP orang tua kedua calon pengantin, KTP dua orang saksi nikah, serta pas foto dengan latar belakang biru dalam beberapa ukuran.

Meskipun kelihatannya banyak, sebenarnya dokumen ini umum dan hampir pasti sudah kalian punya di rumah.

Tes Kesehatan dan Suntik TT


Setelah urusan desa atau kelurahan selesai, proses belum berhenti. Tahapan berikutnya adalah tes kesehatan di puskesmas atau klinik terdekat.

Di sinilah calon pengantin menjalani pemeriksaan kesehatan dasar, dan khusus calon pengantin perempuan akan mendapatkan suntik Tetanus Toxoid atau TT.

Suntik ini bukan formalitas semata, tapi bagian dari upaya kesehatan ibu dan anak yang sudah menjadi standar nasional.

Proses di puskesmas atau klinik biasanya cukup sederhana. Calon pengantin hanya perlu membawa fotokopi KTP dan KK, serta surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.

Setelah pemeriksaan selesai, masing-masing calon pengantin akan mendapatkan surat keterangan sehat.

Surat inilah yang nantinya diserahkan ke KUA sebagai bukti bahwa calon mempelai dalam kondisi sehat untuk menikah.

Mimin sering menemukan anggapan bahwa tes kesehatan ini ribet dan memakan waktu. Padahal kenyataannya nggak begitu.

Selama datang di jam pelayanan dan berkas lengkap, prosesnya bisa selesai dalam satu hari. Bahkan di beberapa daerah, pelayanan catin justru diprioritaskan.

Pendaftaran Nikah di KUA dan Kelengkapan Administrasi


Tahap paling krusial dalam alur daftar nikah di KUA 2026 adalah pendaftaran resmi. Saat ini, pendaftaran nikah dilakukan secara online melalui website Simkah4 milik Kementerian Agama.

Calon pengantin harus mengisi data pernikahan di laman https://simkah4.kemenag.go.id/. Pengisian data online ini bertujuan untuk mempercepat dan menertibkan administrasi pernikahan.

Setelah pendaftaran online selesai, calon pengantin wajib datang langsung ke KUA dengan membawa seluruh berkas persyaratan nikah untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas KUA akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kalau semua berkas lengkap dan sesuai, proses akan dilanjutkan ke penjadwalan akad nikah.

Berkas administrasi yang diminta memang cukup banyak, tapi sebenarnya bisa dikelompokkan dengan rapi.

Untuk calon pengantin wanita, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Akta kelahiran
  • Ijazah terakhir
  • Formulir surat pengantar nikah dari desa (N1)
  • Formulir permohonan kehendak nikah (N2)
  • Surat persetujuan mempelai (N4)
  • Surat izin orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun.

Selain itu, diperlukan juga fotokopi KTP wali dan dua orang saksi, KTP dan KK orang tua, serta akta nikah orang tua.

Calon pengantin wanita juga wajib melampirkan bukti imunisasi TT dan surat kesehatan dari puskesmas atau klinik.

Ada pula surat pernyataan gadis atau janda bermaterai Rp10.000, pas foto berlatar biru, dan dokumen tambahan seperti akta cerai atau akta kematian jika berstatus janda.

Jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun, maka harus melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama.

Bila pernikahan dilakukan di luar domisili, surat rekomendasi dari KUA asal juga wajib disertakan.

Sementara itu, untuk calon pengantin pria, dokumen yang dibutuhkan kurang lebih serupa:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Akta kelahiran
  • Ijazah terakhir
  • Formulir N1, N2, dan N4
  • Surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun

Calon pengantin pria juga harus melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi, KTP dan KK orang tua, surat kesehatan, serta surat pernyataan jejaka atau duda bermaterai Rp10.000.

Pas foto berlatar biru, surat dispensasi usia, akta cerai atau kematian bagi duda, dan surat rekomendasi KUA juga menjadi bagian dari kelengkapan.

Selain syarat administrasi umum, ada pula syarat khusus yang berlaku untuk kondisi tertentu. Misalnya, bagi calon pengantin dari TNI atau POLRI, wajib melampirkan surat izin nikah dari kesatuan. Untuk pernikahan poligami, diperlukan surat izin dari Pengadilan Agama.

Sementara bagi calon pengantin warga negara asing, data diri seperti paspor, visa, dan dokumen identitas lain harus disertakan, termasuk surat izin dari kedutaan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Kalau dilihat sekilas, daftar berkas ini memang panjang. Tapi kalau disiapkan bertahap sejak awal, semuanya bisa dikumpulkan tanpa panik.

Justru dengan sistem online dan standar administrasi yang jelas, alur daftar nikah di KUA 2026 terasa lebih tertib dan transparan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar