Bayar Zakat dan Wakaf Kekinian di Zaman Now

Lokalatih tunas muda agent of chance ekonomi syariah
Lokalatih tunas muda agent of chance ekonomi syariah. 
Zakat dan wakaf merupakan penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar, sehingga berpotensi dalam pengembangan ekonomi umat Islam dalam raangka pengentasan kemiskinan di negara Indonesia. Selama ini mengalami banyak ketertinggalan dalam pengentasan kemiskinan karena kurangnya orang-orang yang memikirkan keuangan syariah yang diantaranya adalah zakat dan wakaf.

Ada dua hal yang menguatkan umat Muslim untuk berzakat yaitu, yaitu regulasi Allah dan regulasi Negara. Regulasi Allah mewajibkan umat Muslim untuk berzakat tertanam di dalam rukun Islam yaitu rukun ketiga, sedangkan zakat dalam regulasi negara ada dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011. Namun ada hal yang melemahkan aturan Undang-undang zakat, karena orang yang tidak mau berzakat tidak akan ditindak dengan hukum pidana, selama ini hanya berdasarkan kekuatan agama dan lembaga zakat.

Pemahamaman tentang zakat dan wakaf tidak semua orang mengartikannya dengan cara yang lebih luas, contohnya banyak yang berpikir bahwa zakat hanya dilakukan saat bulan puasa saja, yaitu zakat fitrah, padahal masih ada zakat maal atau zakat harta benda. 

Begitu pula dengan wakaf yang telah dikenal sejak awal Islam ada di bumi ini, dimana wakaf tersebut memiliki arti menahan harta dan memberikan manfaat u di ntuk pihak lain, baik perorangan atau umum  di jalan Allah, namun benda yang diwakafkan tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain.

Baca juga informasi tentang E-Comerrce, Lahan Bisnis Yang Sangat Menjanjikan di Era Digital

Sebagian umat muslim masih berpendapat bahwa wakaf itu hanya sebatas memberikan sebidang tanah untuk masjid, sekolah atau kuburan, padahal untuk saat ini, di era yang sudah modern dan memasuki zaman digital, wakaf sudah bisa dilakukan dengan cara lain, yaitu wakaf tunai atau wakaf. 

Wakaf tunai merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang ini bisa dibayarkan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) selaku penerima wakaf uang telah menerima penunjukan dari Menteri Agama sebagai penerima wakaf uang yang dikelola oleh Bank Syariah. Uang yang terkumpul dari wakaf tunai ini dapat digunakan untuk usaha-usaha yang produktif, asalakan tidak bertentantangan dengan peraturan syariah.

Dengan kurangnya pemahaman tentang wakaf tunai yang sangat berperan dalam perkembangan perekonomian umat Islam, maka diperlukan sosialisasi khusus, supaya masyarakat Islam memahami akan arti pentingnya wakaf tunai dan selanjutnya dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.  

Lokalatih tunas muda agent of chance ekonomi syariah
Salah satu sosialisasi Zakat dan wakaf yang dilakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan Lokalatih tunas muda agent of chance ekonomi syariah yang diselenggarakan di Bandung selama tiga hari, mulai 29 November sampai  01 Desember 2017. Lokalatih ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag.
Dalam kesempatan ini Dirjen Bimas Islam menyampaikan tentang visi dan misi Bimas Islam, serta strategi menghadapi arus  baru ekonomi syariah. Visi dari Bimas Islam sendiri adalah terwujudnya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Sedangkan misi dari Bimas Islam ini adalah meningkatnya kualitas bimbingan, layanan keagamaan, dan pemberdayaan potensi ekonomi umat Islam.

Adapun strategi utama yang dilakukan oleh Bimas Islam untuk menghadapi arus baru ekonomi syariah adalah dengan cara menguatan ekonomi syariah, peningkatan efisiensi pasar keuangan syariah, penguatan riset asesmen dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah. Selama ini Bimas Islam fokus pada program peningkatan kapasitas infrastruktur, peningkatan kualitas pelaksanaan bimbingan dan layanan kebimasislaman yang diterapkan pada periode 2015-2109 dan 2020-2024. 

Zakat dan Wakaf  Zaman Now
Kegiatan lokalatih ini merupakan salah satu strategi Bimas Islam dalam menghadapi arus baru ekonomi umat Islam, yaitu dengan menjalankan program pemberdayaan zakat dan wakaf di zaman Now dan kekinian. Dimana di era digital yang serba canggih ini generasi Z memiliki peran yang sangat penting untuk mensosialisasikan zakat dan wakaf dan sekaligus menjadi agent perubahan ekonomi syariah, karena untuk memperkenalkan zakat dan wakaf kepada generasi Z ini harus dilakukan dengan cara yang lebih modern.

Salah satu kegiatan sosialisasi zakat dan wakaf kepada generasi Z yang paling mudah adalah melalui Sosial Media (Sosmed), karena untuk saat ini Sosmed sudah menjadi konsumsi publik yang mudah diakses dalam kehidupan sehari-hari. Dalam genggaman tangan berbagai macam hal dapat dilakukan, dan salah satunya adalah membayar zakat dan wakaf melalui aplikasi gandget/smartphone.

Generasi Z merupakan generasi yang lebih suka dengan cara instant, sehingga bila cara membayar zakat dan wakaf dipermudah, maka mereka akan sangat tertarik, karena generasi ini juga memilki sifat yang suka berbagi, namun dibutuhkan fasilitas khusus untuk memanjakannya, salah satunya dengan fasilitas bayar zakat dan wakaf tunai via aplikasi hand phone.

Bayar zakat dan wakaf kekinian di zaman Now ini dapat dilakukan melalui sebuah aplikasi, dimana fasilitas ini telah disediakan oleh beberapa lembaga zakat dan wakaf yang ada di Indonesia, dan dianataranya ada di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dan Rumah Zakat. Lembaga zakat dan wakaf tersebut akan mendistribusikan hasil zakat dan wakaf dengan tepat, sehingga masyarakat yang akan membayar zakat dan wakaf secara tunai tidak perlu merasa ragu lagi untuk melakukannya.

Baca juga Tips Hemat Bagi Ibu Rumah Tangga Agar Bisa Berinvestasi

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar