![]() |
Pengedar Pil Tramadol |
Terdapat beberapa macam obat Farmasi yang
disalah gunakan oleh orang – orang tidak bertanggung jawab untuk dikonsumsi
secara berlebihan sehingga mengakibatkan pusing dan mabuk, tidak hanya
dikonsumsi sendiri, pil terlarang tersebut diperjual belikan kepada para
pengguna lainnya.
Seorang pengendar obat Farmasi tanpa izin edar jenis pil Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika
dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Majalengka.Dari tangan pelaku berhasil
diamankan ratusan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten
Majalengka, khususnya kalangan anak muda dan pelajar.
YN alias Kasur berhasil ditangkap
oleh petugas pada Kamis (02/03/2017) sekitar pukul 01.30
WIB, di Blok Dayeuh, RT. 002/001, Desa Rajagaluh, Kidul Kecamatan
Rajagaluh,
Kabupaten Majalengka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti obat Farmasi tapa surat izin jenis
Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 357
butir.
“Menurut pengakuan
tersangka, pil tersebut dibeli dari seseorang berinisial A, yang berada di Wilayah
Cirebon, yang saat ini masih kita buru," papar Kasat Narkoba, AKP
Darli,S.Sos, Jumat (03/03).
AKP Darli menambahkan,
penyalur yang menjual pil berbahaya kepada pelaku tersebut kini sudah diketahui identitasnya, ada pun cara mereka melakukan transaksi
adalah dengan cara bertemu langsung, atau istilahnya ada uang ada barang.
"Saat ini pelaku
berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya yang telah melanggar
hukum, maka pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36
tahun 2009 tentang kesehatan,"pungkasnya.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar