![]() |
Kepala cabang Dispenda Majalengka Abdurachman |
Majalengka - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat keluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ke-2 menjelang akhhir tahun 2016.
Program kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, dengan nomor 973/499-Disepnda/2016, mengenai pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB.
Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) wilayah Kabupaten Majalengka, Abdurachman, mengatakan bahwa masa penghapusan denda pajak kendaraan tersebut berlaku selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 17 Oktober sampai dengan 24 Desember 2016.
"Sistemnya adalah gratis denda PKB dan yang mau balik nama kendaraan juga gratis tidak ada biaya apa - apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok. Program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru." papar Abdurachman, Selasa (15/11).
Abdurachman menambahkan, program kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat Kabupaten Majalengka, dimana antusiasme warga terbukti dalam setiap harinya para wajib pajak terus berdatangan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bahkan yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pun meningkat pesat dari biasanya, sehingga sering terjadi antrian yang cukup panjang disaat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Majalengka.
Baca juga berita Evakuasi mobil tertimbun longsor di Cisarua Lembang
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar