![]() |
Edaran No HP No TV |
Program No TV, No HP, dan No Game ini di sampaikan dalam bentuk surat edaran yang berisikan 4 poin himbauan
1. Tidak menonton/ tidak menyalakan Televisi pada jam 18:00 s.d 20:00 WIB;
2. Mematikan Handphone(telepon genggam,Gadget,Android/ sejenisnya) pada jam 18:00 s.d 20:00 WIB;
3. Melarang anak-anak/ remajabermain segala macam bentuk Game pada jam 18:00 s.d 20:00 WIB
4. Mengisi waktu pada jam 18:00 s.d 20:00 WIB tersebut dengan meningkatkan kegiatan beribadah menurut agama/kepercayaan masing-masing;
1) Contoh bagi umat Islam,diisi dengan:
-Membaca kitab suci Al-Qur’an
-Ceramah Agama/Kultum
-Membaca do’a/wiridan
2) Untuk umat Non Muslim diisi dengan peribadatan dan pembacaan do’a masing-masing.
Program No TV, No HP dan No Game diberlakukan sejak 14 Maret 2016 dan sudah di terapkan di keluarga PNS, pada 19 Maret 2016 surat edaran disebarkan kepada masyarakat Kecamatan Astanaanyar, untuk mensosialisasikannya meminta bantuan kepada para ketua Rt, DKM dan tokoh masyarakat.
Camat Astanaanyar Dadang Iriana berharap program ini bisa membentuk karakter pribadi yang baik untuk warganya dan tidak terpengaruh oleh tayangan sinetron yang tidak layak untuk ditonton oleh anak-anak. Dadang mengakui program ini sulit diterapkan pada masyarakat karena program ini hanya himbauan dan tidak ada sanksi jika warga tidak mematika TV,HP dan Game. Dibutuhkan peran serta orangtua untuk mengawasi anak-anaknya dan membantu menerapkan program mematikan Televisi, Handphone dan Game selama dua jam.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar