Aturan Baru Registrasi Kartu Perdana Seluler Diperketat Mulai 31 Oktober

Aturan Baru Registrasi Kartu Perdana Seluler Diperketat Mulai 31 Oktober
Aturan Baru Registrasi Kartu Perdana Seluler Diperketat Mulai 31 Oktober. 
Kini pengguna kartu seluler tidak bisa sembarangan mengganti kartu perdana, sehingga pelanggan yang biasa membeli kartu perdana untuk sekali pakai dan kemudian dibuang, tidak akan bias melakukan hal tersebut lagi karena, Pemerintah bersama operator seluler akan segera menerapkan dan memperketat aturan baru mengenai registrasi kartu perdana baik prabayar maupun pascabayar.

Adapun aturan baru untuk registrasi kartu seluler tersebut  tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Pada Permen Kominfo ini dijelaskan bahwa pelanggan prabayar baru wajib mengikuti registrasi ini. Tidak hanya itu, pelanggan prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA yang menggunakan kartu dari operator seluler Indonesia.

Jika dalam aturan sebelumnya melakukan registrasi kartu perdana seluler bisa dilakukan dengan nomor KTP dan juga ID Outlet, dalam aturan baru ini menerapkan aturan yang lebih ketat, pelanggan wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP), dan Kartu Keluarga.

Manfaat registrasi bagi pengguna kartu seluler 
1. Perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen
2. Kemudahan penyediaan layanan, sehingga memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler , misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk registrasi kartu baru ataupun registrasi ulang:
- Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP), Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
- Pastikan nomor Kartu Keluarga ((KK) Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
- Penulisan nama Ibu kandungharus sesuai dengan yang tercantum di Kartu Keluarga dan ditulis dengan huruf kapital.
- Sediakan Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing

Dalam dokumen aturan yang WinPoin terima, untuk registrasi baru maupun registrasi ulang dapat dilakukan di:
- Gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra
- Mengirim SMS dengan mengetik: NIK#Nomor KK# dan kirim ke nomor 4444, atau menghubungi Contact Center operator.

Nomor KK dan NIK
Nomor KK dan NIK 
Selanjutnya, pihak Operator dan Ditjen Dukcapil akan melakukan proses verifikasi yang memakan waktu maksimal 1×24 jam, dan jika proses verifikasi tersebut gagal, maka selanjutnya pelanggan bisa melakukan:

Proses Validasi dapat ditunda, Aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan wajib
1). Mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya
2). Secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Selain itu, dalam aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun. Jika Anda mempunyai lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator.

Baca juga Irta Amalia Launching Single Perdana Berjudul Tak Tersentuh

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar