Fintech Peer to Peer Lending, Layanan Peminjaman Dana Alternatif Untuk Modal Usaha

Sosialisasi program fintech peer to peer lending
Sosialisasi program fintech peer to peer lending. 

Fintech Peer to Peer Lending, Layanan Peminjaman Dana Alternatif Untuk Modal Usaha - Menjadi seorang pebisnis besar dan sukses memang impian semua orang. Tapi tidak semua manusia bisa menjalaninya, karena merintis dan mengelola  usaha sendiri tidak semudah yang dibayangkan. Banyak tantangan yang harus dihadapi ketika akan memulai sebuah perusahaan. Segala sesuatunya harus benar-benar dipersiapkan dengan matang.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan untuk merintis sebuah usaha adalah modal awal. Banyak calon pengusaha yang gagal meraih mimpinya karena terkendala modal. Sebagai solusinya adalah mengajukan pinjaman ke bank.

Tapi untuk mendapatkan pinjaman di bank tidak semudah dan secepat membalikan telapak tangan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, serta harus melalui  proses yang cukup panjang. Bahkan tidak sedikit yang gagal mendapat pinjaman karena persyaratannya kurang lengkap.

Kalau sudah gagal mendapatkan pinjaman dari bank mau pinjam lagi?

Jangan putus asa dulu, semua masalah pasti ada solusinya. Di era teknologi yang serba canggih  seperti sekarang ini segalanya sudah dipermudah. Teknologi informasi mendorong munculnya banyak perusahaan start up di sektor keuangan. Keberadaan industri financial technology  (fintech) berbasis peer to peer lending memberikan alternatif kepada masyarakat untuk layanan peminjaman uang.

Sosialisasi program financial technology peer to peer lending
Sosialisasi program financial technology peer to peer lending

Apa itu fintech peer to peer lending?


Nah, kebetulan Mimin dikasih kesempatan untuk belajar banyak tentang Fintech Peer to Peer lending di acara ngobrol@tempo yang diselenggarakan Tempo Media Group, Selasa, 13 November 2018 bertempat di Atmosphere Resort CafĂ©, Bandung.

Acara diskusi bertemakan “Sosialisasi Program Financial Technology Peer to Peer Landing, Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen" ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Di antaranya Audi Ramzi selaku staf Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Iwa Gartiwa selaku Ketua Kamar Dagang & Industri Kota Bandung, Sigit Aryo Tejo selaku Head of Micro Business Modalku, dan Yefta Surya selaku Direktur Utama PT Esta Kapital Fintek.

Menurut Audi Ramzi, fintech lending biasa juga disebut pendanaan gotong royong secara online. Kenapa disebut gotong royong karena bisa dilakukan oleh banyak orang sekaligus. Lalu kenapa online, itu karena semua bisa dilakukan secara online melalui internet.

Secara definisi, fintech itu adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Financial technology ini terdiri dari beberapa kategori diantaranya pembayaran, pendanaan, perbankan, pasar modal, perasuransian, dan jasa pendukung lainnya.

Sekarang fintech menjadi sebuah jembatan atau perantara untuk menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai kapasitas keuangan lebih(lender) kepada pihak yang membutuhkan pinjaman(borrower). Terutama untuk yang mengalami kesulitan meminjam modal dari lembaga keuangan tradisional.

Umumnya masyarakat Indonesia pengguna layanan fintech adalah yang belum mempunyai rekening bank tapi mereka sangat membutuhkan bantuan. Di situlah fintech hadir sebagai solusi dan perantara keuangan untuk menjembatani kebutuhan mereka. 

Fintech memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses peminjaman uang. Hal inilah yang menjadi alasan masyarakat lebih memilih melakukan pinjaman melalui fintech dibandingkan cara lainnya.

Tapi di balik semua kemudahan tersebut masih ada risiko yang harus diwaspadai oleh peminjam. Seperti kasus yang sempat heboh belakangan ini, yaitu seorang peminjam mengalami kerugian besar karena harus membayar denda dalam jumlah yang tidak wajar.

Supaya calon peminjam modal tidak mengalami hal yang sama, sebaiknya hati-hati dalam memilih platform fintech. Karena belakangan ini bermunculan perusahaan fintech ilegal yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hati-hati dalam memilih platform fintech ketika akan melakukan pinjaman dana. Pastikan cari tahu perusahaan mana yang sudah terdaftar atau berizin di OJK. Jangan sesekali mencari pinjaman di luar data yang ada di OJK," kata Audi Ramzi.

Penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk mendaftar ke OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Sampai 19 Oktober 2018 jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 73 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 47, dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Nama 73 perusahaan fintech tersebut telah dipublikasikan di laman resmi OJK. Tapi sampai saat ini masih ada 200 lebih perusahaan fintech lending ilegal yang ujung-ujungnya menimbulkan kerugian bagi orang yang mendanai dan penerima pinjaman.

Berikut ini ciri-ciri fintech ilegal yang wajib diwaspadai oleh peminjam modal.
1. Kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
2. Syarat dan proses pinjaman sangat mudah.
3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam.
4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
5. Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.

Sekarang Mimin sudah tahu tentang fintech lending, ternyata banyak perusahaan fintech nakal yang belum mendaftar ke OJK. Jadi harus lebih teliti sebelum memilih platform peminjaman modal online, jangan sampai tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan tanpa memikirkan risiko yang harus ditanggung kemudian hari.

Tips memilih fintech peer to peer lending.
Pastikan meminjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK.
Pinjam sesuai kebutuhan dan maksimal 30% dari penghasilan.
Lunasi cicilan tepat waktu.
Jangan lakukan gali lubang dan tutup lubang.
Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam.

6 komentar:

  1. Penting sekali untuk hati2 dalam memilih perusahaan fintech lending.

    BalasHapus
  2. iya oom, jangan terjebak sama fintech ilegal

    BalasHapus
  3. fintech memang banyak maslahatnya tapi asal jangan memperlakukan fintech kayak duit mama papa hehe

    BalasHapus
  4. Nah ini, kalo mau pinjam sebaiknya kita udah mempersiapkan gimana cara mengembalikannya, dari penghasilan bisnis atau pendapatan bulanan.

    BalasHapus
  5. iya, pijamnya harus sesuai dengan pendapatan

    BalasHapus
  6. Jadi lebih mudah pinjem dana yaa, tapi mesti hati2 Dew kalo mo pinjem, kudu bisa bayaar yaa, apalagi kalo cowo mah katanya kurang bertanggung jawab eeaa *kaboor

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar