Nomor Urut Calon Kepala Desa Legokherang Pic : by Yoyo |
Adapun acuan selanjutnya yang harus digunakan saat Peilhan nanti adalah Perbup Kuningan Nomor 50/2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kuningan Nomor 37/2017. Dimana pada peraturan yang ada telah dijelaskan untuk pilkades kali ini tidak boleh ada calon tunggal, minimal harus ada dua Calon Kepala Desa.
Salah satu Pemerintahan desa yang akan menyelengarakan Pilkades serentak pada 6 Agustus nanti adalah Desa Legokherang yang berada dibawah pemerintahan Kec.Cilebak, Kab.Kuningan, Jawa Barat. Pilkades Legokherang 2017 ini akan berlangsung meriah karena, jumlah Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan maju dalam Pilkades tahun ini lebih dari dua orang, yaitu sebanyak lima Calon.
Setelah dilakukan penjaringan dan penetapan Calon Kades, akhirnya masing-masin calon mendapatkan nomor urut/nomor kursi yang terdiri dari:
1. Wahyudin
2. Supendhi
3. Mulyadi
4. Ridwan, SH dan
5. Wasda
Kelima Calon Kades tersebut akan melakukan pada 29 Juli sampai 02 Agustus, deklarasi damai 03 Agustus, hari tenang 4-5 Agustus, pemungutan suara 6 Agustus dan pelaporan hasil penetapan calon Kades terpilih 07-09 Agustus 2017.
Dengan ditentukannya nomor urut Calon Kepala Desa Legokherang tersebut, maka warga setempat sudah bisa memperkirakan calon dengan nomor urut berapa yang akan dipilih.
Baca juga Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Legokherang Tahun 2017
Baca juga Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Legokherang Tahun 2017
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar