Pengedar pil Tramadol diciduk Polisi

Pengedar Pil Tramadol
Pengedar Pil Tramadol
Terdapat beberapa macam obat Farmasi yang disalah gunakan oleh orang – orang tidak bertanggung jawab untuk dikonsumsi secara berlebihan sehingga mengakibatkan pusing dan mabuk, tidak hanya dikonsumsi sendiri, pil terlarang tersebut diperjual belikan kepada para pengguna lainnya.

Seorang pengendar obat Farmasi tanpa izin edar jenis pil Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Majalengka.Dari tangan pelaku berhasil diamankan ratusan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya kalangan anak muda dan pelajar.

YN alias Kasur berhasil ditangkap oleh petugas pada Kamis (02/03/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, di Blok Dayeuh, RT. 002/001, Desa Rajagaluh, Kidul Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti obat Farmasi tapa surat izin jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 357 butir.

“Menurut pengakuan tersangka, pil tersebut dibeli dari seseorang berinisial A, yang berada di Wilayah Cirebon, yang saat ini masih kita buru," papar Kasat Narkoba, AKP Darli,S.Sos, Jumat (03/03).

AKP Darli menambahkan, penyalur yang menjual pil berbahaya kepada pelaku tersebut kini  sudah diketahui identitasnya, ada pun cara mereka melakukan transaksi adalah dengan cara bertemu langsung, atau istilahnya ada uang ada barang.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, maka pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"pungkasnya.


Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar